WahanaNews-Labuhanbatu | PERISTIWA penemuan mayat mengapung di Sungai Barumun Kota Pinang atasnama Yogi Putra pada Sabtu (03/09/2022) kemarin, awalnya dikira masyarakat korban hanyut tidak pandai berenang.
Ternyata, Pemuda usia 19 tahun warga Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu korban pembunuhan. Sebagaimana firasat orangtua korban, dikuatkan dengan sepeda motornya yang belum ditemukan pada saat itu.
Baca Juga:
Cerita Ayah Brigadir J Tentang Anak Buah Sambo Saat Antar Jenazah Putranya
Sadisnya, pelaku adalah teman dekat korban inisial Her usia 18 tahun warga yang sama di Kecamatan Torgamba yang saat ini sudah mendekap dijeruji besi Polsekta Kota Pinang.
Peristiwa sadis itu diungkapkan oleh jajaran Kapolsekta Kota Pinang yang dipimpin Kompol Bambang.
Dijelaskan Kompol Bambang, bahwa motif peristiwa sadis itu adalah sakit hati dikarenakan janji korban tidak kunjung terealisasi.
Baca Juga:
Ini Kronologi Peristiwa Pemuda Tewas di Sungai Barumun Kota Pinang
" Motif sakit hati, karena korban tidak memberikan uang hasil gadaian satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi milik korban, yang mana sebelumnya korban ada menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) kepada tersangka jika sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka. Akan tetapi setelah sepeda motor di gadaikan, namun korban tidak ada memberikan uang sesuai yang di janjikan kepada tersangka " jelas Bambang, Kamis (08/09/2022).
Cara tersangka menghabisi nyawa korban, sambung Bambang, dengan cara memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian tersangka menggulingkan mayat korban ke dalam aliran Sungai Barumun.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara pembunuhan tersebut pihak Kepolisian Sektor Kota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi nomor, 1 (unit) Handphone milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna coklat milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna hitam milik tersangka, 1 (satu) buah baju kaos warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1(satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah tali pinggang.
" Tersangka diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun " tegas Bambang.
Sebelumnya, Bambang menceritakan kronologi kejadian sadis itu, pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB korban Yogi Putra, tersangka Heri dan saksi inisial S diduga memakai narkotika jenis sabu di Ladang Karet yang ada di belakang sekolah SMA Negeri 2 Torgamba Desa Asam Jawa dan setelah memakai sabu tersangka, korban dan saksi S duduk-duduk di teras sekolah yang mana korban Yogi ada memegang 3 paket narkotika jenis sabu sedangkan Heri juga memegang sabu.
" Namun pada saat duduk-duduk di teras sekolah korban dan tersangka melihat ada satu unit mobil berjalan ke arah mereka, melihat mobil tersebut korban dan tersangka merasa curiga bahwa mobil tersebut adalah mobil polisi dan kerena curiga dan juga korban dan tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu sehingga tersangka lari di ikuti korban keperladangan kelapa sawit hingga menuju pinggir sungai Barumun Simangayat Gunung Raya, Desa Asam Jawa Barat.
Awalnya diberitakan, Masyarakat Kota Pinang dihebohkan dengan penemuan sesosok tubuh manusia di Sungai Barumun, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan kondisi tidak bernyawa, Sabtu (03/09/2022).
Belakangan diketahui identitas mayat tersebut atasnama Yogi Putra Warga Cikampak, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Jasad pemuda usia 19 tahun itu pertamakali ditemukan oleh saksi inisial TR (50), SR (20) dan E (18) kesemuanya warga lokasi tempat penemuan mayat tersebut.
Mendapat informasi anaknya ditemukan sudah tidak bernyawa, ibu korban, Sulastri (39) histeris.
Disebutkan Sulastri, bahwa almarhum anaknya (Yogi) pada selasa pagi lalu, pamitan hendak bermain mengendarai sepeda motor Revo.
" Semenjak itulah dia tidak pulang-pulang kerumah dan ternyata hari ini sudah jadi mayat " sebutnya dengan bercucuran air mata.
Yogi anak baik, sambung Sulastri, tidak pernah bertengkar dengan siapapun makanya saya heran dan curiga dengan kematianya ini, satu lagi sepeda motor revonya belum tahu entah dimana.
Terpisah, Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang Hutabarat membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. " Ya, atasnama Yogi Putra usia 19 tahun warga Dusun Simpang lV , Torgamba. Ditemukan saksi tiga orang saksi warga sekitar " jelas Bambang menjawab konfirmasi WahanaNews Labuhanbatu, Sabtu (03/09/2022). [hab]