Sebagai pejabat publik, seharusnya Suwanto tidak mengeluarkan bahasa demikian, apalagi mengancam. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers.
"Itu jelas sebagai ancaman dan bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers ayat 3, berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Anugrah Riza Nasution, Divisi Advokasi AJI Medan, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:
Arkhan Fikri, 'Bintang' Serdang Bedagai yang Berkiprah di Timnas Indonesia
Anugrah mengecam pernyataan Suwanto yang merupakan seorang pejabat publik melontarkan bahasa ancaman kepada jurnalis yang bekerja dilindungi UU Pers. Pernyataan Suwanto merupakan ancaman secara verbal.
"Tidak patut, seorang kepala dinas pendidikan mengancam siapa pun, apalagi ingin mematahkan tulang orang. Karena jurnalis dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 UU Pers," sebut Anugrah.
Ia menegaskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis telah melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai yang tertera di pasal 18 UU Pers.
Baca Juga:
Pria Lansia di Sergai Bunuh Istrinya Pakai Kapak, Lalu Coba Bunuh Diri
Karena itu, ia meminta setiap orang agar menghargai kerja-kerja jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
"Pada pasal 18 UU Pers juga disebutkan ketentuan pidana, yakni Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," tambah dia.
Berikut pernyataan sikap AJI Medan menanggapi kasus pengancaman tersebut: