WAHANANEWS - Labuhanbatu l Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri memaparkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kabupaten Labuhanbatu dalam tahapan wawancara Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2025. Paparan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dari Rumah Dinas Wakil Bupati, Jalan Pramuka, Rantau Utara, Selasa (16/9).
Dalam pemaparannya, Wabup menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025, UCJ Labuhanbatu telah mencapai 36,63%, dengan total 66.510 peserta aktif dari 181.567 potensi peserta. Angka tersebut terdiri dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi.
Baca Juga:
Sicantik Cloud, Terobosan Baru Pemkab Labuhanbatu untuk Permudah Perizinan
“Pemkab Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami sudah menerbitkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat program ini,” ujar Wabup.
Adapun tiga Perbup yang dimaksud yakni:
1. Perbup No. 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Labuhanbatu.
Baca Juga:
Isu Kekerasan Seksual Jadi Fokus Pelatihan DPPPA Labuhanbatu
2. Perbup No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial bagi perangkat desa, BPD, non aparatur desa, serta pekerja rentan.
3. Perbup No. 8 Tahun 2024 tentang perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Wabup juga menjelaskan realisasi kebijakan Pemkab dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja. Pada tahun 2024, Pemkab berhasil melindungi 27.637 pekerja atau meningkatkan UCJ sebesar 15,22%. Sementara pada tahun 2025, sebanyak 14.300 pekerja informal terlindungi melalui berbagai sumber pendanaan, termasuk DBH sawit dan APBD, sehingga berkontribusi menambah UCJ sebesar 7,82%.
Inovasi Pemkab dalam mendorong UCJ antara lain:
Menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.353 Non ASN setiap tahun.
Menjamin kepesertaan perangkat daerah dan BPD secara berkelanjutan.
Mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan per desa tiap tahun.
Menargetkan penambahan bertahap 10.000 pekerja rentan per tahun (2025–2029) melalui APBD.
Optimalisasi kepesertaan pekerja rentan dari DBH sawit.
Perlindungan bagi 900 guru PAUD dalam 4 program jaminan sosial.
Penerbitan surat edaran Bupati tentang kewajiban perusahaan melindungi pekerja miskin di Labuhanbatu.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penilai Paritrana Award Sumut yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum memberikan masukan, salah satunya terkait pentingnya regulasi daerah serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir mendampingi Wabup, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Edwin Saputra, Kadis Sosial Syahrizal Hasibuan, Kadisnaker Zulkarnain Siregar, Plt Bappeda Nelson Bangun, Kabag Pemerintahan Aidi Syahmir Hasibuan, serta unsur OPD dan undangan lainnya.*
[Redaktur: Habibi]