Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024 menunjukkan tanda tangan dinyatakan non identik.
Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Baca Juga:
Pengawasan Tempat Hiburan Malam Masuk Agenda Rutin Patroli Gabungan
Penyidik selanjutnya meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali memeriksa saksi-saksi yang terkait.
Gelar perkara khusus juga telah digelar di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan terlapor GS dan HOS terkait penyerahan SKGR saat peminjaman uang tahun 2015.
Baca Juga:
Pelaku Curas Berpisau Ditangkap Dua Jam Usai Beraksi di Kampung Rakyat
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menangani laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.*
[Redaktur: Habibi]