WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu yang dilaporkan pada Oktober 2023.
Kasus ini terkait peminjaman uang yang dilakukan pada 2015 dengan jaminan SKGR rumah.
Baca Juga:
Pengawasan Tempat Hiburan Malam Masuk Agenda Rutin Patroli Gabungan
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, menjelaskan bahwa terlapor berinisial GS dan HOS diduga menyerahkan dokumen SKGR sebagai jaminan.
Pelapor mencurigai keaslian dokumen tersebut sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini memiliki riwayat panjang. Pada 2020, pelapor pernah melaporkan GS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait perkara serupa, yang kemudian telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Pelaku Curas Berpisau Ditangkap Dua Jam Usai Beraksi di Kampung Rakyat
Selain itu, pelapor juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengenai peminjaman uang tersebut.
Namun, pengadilan menolak permohonan eksekusi SKGR karena dokumen itu digunakan sebagai jaminan di salah satu bank.
Dalam penanganan laporan terbaru, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan dalam dokumen SKGR.