WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu yang dilaporkan pada Oktober 2023.
Kasus ini terkait peminjaman uang yang dilakukan pada 2015 dengan jaminan SKGR rumah.
Baca Juga:
Pengawasan Tempat Hiburan Malam Masuk Agenda Rutin Patroli Gabungan
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, menjelaskan bahwa terlapor berinisial GS dan HOS diduga menyerahkan dokumen SKGR sebagai jaminan.
Pelapor mencurigai keaslian dokumen tersebut sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini memiliki riwayat panjang. Pada 2020, pelapor pernah melaporkan GS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait perkara serupa, yang kemudian telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Pelaku Curas Berpisau Ditangkap Dua Jam Usai Beraksi di Kampung Rakyat
Selain itu, pelapor juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengenai peminjaman uang tersebut.
Namun, pengadilan menolak permohonan eksekusi SKGR karena dokumen itu digunakan sebagai jaminan di salah satu bank.
Dalam penanganan laporan terbaru, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan dalam dokumen SKGR.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024 menunjukkan tanda tangan dinyatakan non identik.
Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Penyidik selanjutnya meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali memeriksa saksi-saksi yang terkait.
Gelar perkara khusus juga telah digelar di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan terlapor GS dan HOS terkait penyerahan SKGR saat peminjaman uang tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menangani laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.*
[Redaktur: Habibi]