Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT, Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan).
Aliyasil berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat mengejar pelaku guna memberikan rasa aman bagi pengguna jalan di wilayah Jalinsum.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Disebut Kotak-kotakan Wartawan, Forwaka Buka Suara
"Mohon kiranya Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti peristiwa yang menimpa ku, agar tidak ada korban-korban lain di kemudian hari," pungkasnya.*