WahanaNews.co, LABUHANBATU – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang wartawan bernama Aliyasil Sagala (38) menjadi korban keganasan kawanan begal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Akibat serangan tersebut, korban tidak hanya kehilangan sepeda motor dan barang berharga, tetapi juga harus dilarikan ke Puskesmas karena mengalami luka serius berupa patah tulang tangan kiri.
Baca Juga:
Persatuan Wartawan Simalungun Ngopi Bersama Kapolsek Bandar Huluan, Kasus Pembunuhan Gunardi dan Narkoba Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan korban saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026), peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Aliyasil sedang dalam perjalanan dari Rantauprapat menuju Kota Batu.
Ketika sampai di lokasi kejadian yang sepi, seorang pria tidak dikenal yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba mengadang dan langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan sebuah tongkat kayu.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung melayangkan serangan menggunakan sebuah tongkat. Pukulan itu mengenai tubuh ku sampai aku terjatuh dan sempat pingsan di lokasi," ujar Aliyasil.
Baca Juga:
Forwaka Kesal Kajatisu Sibuk Temui Pejabat tapi Ogah Bertemu Wartawan: Beda dengan Kajati Sebelumnya
Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku menggasak sejumlah harta benda miliknya, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX, 1 Unit Handphone merk OPPO A57 dan Uang Tunai sebesar Rp220.000.
Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp20.000.000. Selain kerugian harta, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Aliyasil mengalami retak/patah pada tulang tangan sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul pelaku.
Korban secara resmi telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU pada Rabu, 22 April 2026.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT, Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan).
Aliyasil berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat mengejar pelaku guna memberikan rasa aman bagi pengguna jalan di wilayah Jalinsum.
"Mohon kiranya Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti peristiwa yang menimpa ku, agar tidak ada korban-korban lain di kemudian hari," pungkasnya.*