WAHANANEWS - Labuhanbatu l Jajaran Polsek Kualuh Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin malam (18/8/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di salah satu lokasi di Kecamatan Kualuh Hilir.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Cegah 3C dan Narkoba
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (34), warga Kecamatan Kualuh Hilir, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap IPTU Arwin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Dua bungkus plastik klip sedang berisi plastik kosong.
Satu buah pipet berbentuk skop.
Satu unit timbangan elektrik.
Uang tunai sebesar Rp255.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca Juga:
Bolang Tertangkap Basah Bawa 2,2 Kilogram Ganja, Polisi Kejar Pemasok dari Medan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AT mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Indra dengan sistem titipan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya. Namun, Indra tidak berhasil ditemukan dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka AT beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kualuh Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan,” tambah IPTU Arwin.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.