WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Seorang pria berinisial AMS alias Agus (39), warga Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 24 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,70 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, dua pipet skop, serta uang tunai Rp77.000.
Baca Juga:
Sinergi Polri dan Petani: Kapolres Labusel Pantau Penanaman Jagung Kuartal IV di Kampung Rakyat
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG. Identitas tersebut kini sedang kami dalami, dan upaya pengejaran masih terus dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah disita, sementara tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.
Baca Juga:
Kasat Lantas Polres Labusel Masuk Deretan Peraih Penghargaan Kapolda Sumut
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.*
[Redaktur: Habibi]