Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota Rantau Prapat mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Juli 2022.
"Pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan kedua pelaku. Selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," jelas Rusdi.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Saat ini, sambung Rusdi, kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Rusdi lagi, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket warna pink.
"Kerugian di perkirakan sebesar Dua puluh satu juta rupiah. Akibat perbuatannya Pelaku Inisial ST diterapkan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J alias E di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," tandasnya. [rum]
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.