WahanaNews-Labuhanbatu | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Seakan tidak jera, seorang residivis curanmor inisial ST (33) warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan diamankan polisi bersama rekannya Inisial J alias E (43) Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi dalam jumpa pers, Senin 1 Agustus 2022 memaparkan bahwa pihaknya mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantau Prapat" kata Rusdi, Senin (1/8/2022) dihalaman Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat.
Dijelaskan Rusdi aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu Sangkar. Pelaku Inisial ST (33) sudah memantau gudang yang terletak dibelakang rumah korban yang juga seorang personil polisi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kemudian, lanjutnya, pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian pada pukul 02.00 WIB diri hari, pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX.
"Motor (kreta) tersebut di dorong pelaku sampai simpang Perisai kemudian pelaku menelepon rekannya berinisial J alias E untuk menaiki Motor KLX tersebut kemudian di dorong oleh pelaku Inisial ST menggunakan motor honda Beat dibawa menuju rumah seseorang inisial K yang terletak di dekat rumah sakit umum Rantauprapat," papar Rusdi.
Setelah itu, pelaku ST kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink lalu pelakupun kembali membawa motor tersebut ke rumah saudara K.
Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota Rantau Prapat mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Juli 2022.
"Pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan kedua pelaku. Selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," jelas Rusdi.
Saat ini, sambung Rusdi, kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Rusdi lagi, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket warna pink.
"Kerugian di perkirakan sebesar Dua puluh satu juta rupiah. Akibat perbuatannya Pelaku Inisial ST diterapkan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J alias E di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," tandasnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.