WAHANANEWS - Jakarta l Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah hukumnya. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menjelaskan, awalnya empat orang telah diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah tersangka bertambah lima orang sehingga total sembilan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Peringati 74 Tahun Humas Polri, Polres Labuhanbatu Ajak Personel dan Masyarakat Donor Darah
Peristiwa perusakan tersebut terjadi ketika sekelompok massa menyerang dengan melempari markas polisi menggunakan batu dan bom molotov. Aksi anarkistis itu mengakibatkan kerusakan fasilitas, termasuk puluhan kendaraan yang terbakar.
“Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari,” ujar Kombes Alfian pada Sabtu (6/9).
Ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman karena diduga terdapat kelompok lain yang berperan sebagai provokator dalam aksi tersebut.
Baca Juga:
Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Anak Malnutrisi dan Penuh Luka di Kebayoran Lama
Kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
[Redaktur: Habibi]