Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp20.000.000. Namun, kerugian terbesar adalah kondisi fisik korban. Aliyasil harus menerima kenyataan pahit mengalami retak tulang tangan sebelah kiri akibat serangan tersebut.
Setelah mendapatkan perawatan, korban resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU. Kasus ini dibidik dengan delik Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Baca Juga:
PSSI Dorong Jurnalis Sepak Bola Perkuat Literasi Publik Lewat Pemberitaan Berkualitas
Kini, publik menanti taring pihak kepolisian untuk meringkus pelaku yang telah mencederai pilar keempat demokrasi tersebut. Aliyasil berharap agar Polres Labuhanbatu bergerak secepat kilat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban keberingasan begal di jalur maut Jalinsum.
"Mohon kiranya Polres Labuhanbatu segera tindak lanjut peristiwa yang menimpaku," pungkasnya penuh harap.*