WahanaNews.co, LABUHANBATU – Merespons tragedi yang menimpa Aliyasil, jurnalis Tribun Medan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim, AKP Jihad, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk memburu pelaku.
"Dilakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut oleh Opsnal Reskrim Labuhanbatu," tegas AKP Jihad singkat melalui pesan elektronik.
Baca Juga:
PSSI Dorong Jurnalis Sepak Bola Perkuat Literasi Publik Lewat Pemberitaan Berkualitas
Sebelumnya, aksi kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kian beringas dan tak pandang bulu. Kali ini, keganasan "raja jalanan" menyasar seorang insan pers, Aliyasil Sagala (38), Jurnalis Tribun Medan. Korban tidak hanya dirampok, tetapi disiksa secara brutal hingga menderita cacat fisik serius.
Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara dari Rantauprapat menuju Kota Batu, Labura.
Dalam suasana sunyi senyap, maut mengintai dari arah berlawanan. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung meluncurkan serangan mematikan. Tanpa peringatan, pelaku menghantamkan tongkat tumpul ke arah korban secara membabi buta.
Baca Juga:
Membaca Arah Baru Putusan MK: Mengembalikan Kedaulatan Hukum bagi Jurnalis
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung melayangkan serangan membabi buta menggunakan sebuah tongkat," ungkap Aliyasil dengan nada getir saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Hantaman keras tersebut membuat korban terpental dari sepeda motornya dan seketika tak sadarkan diri (pingsan) di aspal jalanan yang dingin.
Memanfaatkan kondisi korban yang sekarat dan tak berdaya, pelaku dengan dingin menguras harta benda korban. Adapun aset yang berhasil dibawa kabur yakni, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX, 1 Unit Smartphone OPPO A57 dan Uang Tunai Rp220.000.
Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp20.000.000. Namun, kerugian terbesar adalah kondisi fisik korban. Aliyasil harus menerima kenyataan pahit mengalami retak tulang tangan sebelah kiri akibat serangan tersebut.
Setelah mendapatkan perawatan, korban resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU. Kasus ini dibidik dengan delik Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kini, publik menanti taring pihak kepolisian untuk meringkus pelaku yang telah mencederai pilar keempat demokrasi tersebut. Aliyasil berharap agar Polres Labuhanbatu bergerak secepat kilat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban keberingasan begal di jalur maut Jalinsum.
"Mohon kiranya Polres Labuhanbatu segera tindak lanjut peristiwa yang menimpaku," pungkasnya penuh harap.*