Sebelumnya, peristiwa penemuan benda peninggalan jaman Belanda itu dibenarkan oleh kepolisian dan pihak kelurahan setempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim AKP Jihad, membeberkan kronologi resmi penemuan bahan peledak tersebut. Kejadian bermula saat seorang warga bernama Fikra, yang berprofesi sebagai pengrajin batu bata, sedang meratakan tanah material.
Baca Juga:
Di tengah Pemukiman, ini Dia Lokasi Gudang BBM Ilegal Diduga PT ASR
Pada Kamis, 12 Maret 2026, katanya, Fikra memesan tanah urug kepada seorang sopir truk bernama Eko untuk keperluan bahan baku batu bata.
Dan Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, lanjutnya, saat sedang mencangkul dan meratakan tanah tersebut, cangkul Fikra membentur benda keras berbahan besi.
Setelah menyadari benda tersebut menyerupai bom (mortir), sebutnya, Fikra melaporkan temuan itu kepada orang tuanya, Siti Aminah, yang kemudian diteruskan ke pihak Bhabinkamtibmas.
Baca Juga:
Sudah Diledakkan: Ini Kronologi Resmi Polisi Terkait Temuan Mortir Aktif di Labuhanbatu
"Saksi melihat benda yang menyerupai bom, kemudian menghubungi orang tuanya. Ibu Siti Aminah lalu menghubungi Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut," papar AKP Jihad saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2026.
Keterangan yang sama dikatakan oleh Sekretaris Lurah Dano Bale A, Reza. Perangkat Kelurahan itu membenarkan bahwa laporan warga telah ditindaklanjuti oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
"Saat warga menggali tanah untuk buat batu bata, dia menemukan benda berbahan besi yang bentuknya tidak biasa. Setelah diperiksa, ternyata adalah sebuah mortir," ujar Reza.