WAHANANEWS - Labuhanbatu l Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33) diamankan petugas di Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat skop, plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Baca Juga:
Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Sita 9,2 Gram Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Kedua tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Kasat Binmas: “Kehadiran Polri Harus Humanis”
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
[Redaktur: Habibi]