Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan Cepat, Residivis Kembali Ditangkap
Baca Juga:
Operasi Tiga Hari, Bea Cukai dan Bareskrim Sita 13 Kg Sabu dari Apartemen Sunter
Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AK alias Wawan. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK pada pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji.
Dari tangan AK, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram bruto, empat plastik klip sedang kosong, 44 plastik klip kecil kosong, satu gunting kecil, kaca pirex, sekop sabu, uang tunai Rp500.000, satu dompet hitam, serta satu unit handphone Tecno Spark warna putih.
AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Baca Juga:
Residivis Narkotika Diciduk, Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Ketamin Senilai Rp7,4 Miliar
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai keseluruhan Rp700.000 yang diduga hasil peredaran narkotika.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan ketahanan keluarga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.