WAHANANEWS - Labuhanbatu l Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (29/8/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DK alias Dedek (25), warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram, satu unit timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Doa Bersama, Wujudkan Kedamaian dan Persatuan Bangsa
Kapolsek Bilah Hulu melalui keterangan resminya menyampaikan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Jumat Curhat Polsek Kotapinang, Warga Harapkan Penanganan Serius Peredaran Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkoba bagi generasi muda, serta perlunya kerja sama antara aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.*
[Redaktur : Habibi]