WahanaNews-Labuhanbatu | RATUSAN gabungan massa Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu dan Aliansi Tenaga Kerja Sukarelawan ‘ribut’ di depan gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (19/09/2022).
Mereka 'ribut' terkait nasib ratusan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang tidak bisa mengikuti seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEN-PANRB) perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah satu point dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Saat orasi didepan gedung dewan itu, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Bung Hamdani Hasibuan mengungkapkan sejumlah tuntutan aksi, yakin :
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
1. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat).
2. Meminta DPRD Labuhanbatu melakukan pengawasan terhadap pendataan Tenaga Honorer P3K di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat agar tidak ada Diskriminasi dan Nepotisme.
3. Bahwa Ketenaga Kerjaan Adalah Segala Hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dapat sesudah masa kerja.