WahanaNews-Labuhanbatu | POLDA Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dilansir dari laman Facebook Polda Sumatera Utara, Selasa (06/09/2022). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak dua orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
” Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selalu pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” sebut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (05/09/2022)
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
“Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” katanya.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter di Labuhanbatu. Sedangkan di Tapanuli Selatan barang bukti solar sebanyak 577 liter.
Dijelaskan Kabid, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
“Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” katanya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. [hab]