WahanaNews - Labuhanbatu | Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Sekdes juga memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Lain halnya dengan Sekdes Teluk Sentosa, Ali Guntur saat dikonfirmasi terkait pengalokasian Dana Desa (DD), dirinya mengaku tidak tahu kemana saja anggaran tersebut.
"Tau sebagian aja. Positifnya, tanya Kepala Desa lah langsung, atau Bendahara. Aku gak di kantor," kata Ali Guntur sembari menutup pembicaraan, Kamis (26/01/2023).
Camat Panai Hulu, Andi Ramadhan kepada wartawan mengaku, belum ada satu desa mana pun di Kecamatan Panai Hulu yang sudah melakukan pelaporan LPJ APBdes tahun anggaran (TA) 2022.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
"Sampai saat ini kita di Kecamatan belum ada menerima LPJ APBdesa resmi dari semua desa," jelas Camat.
Sementara, menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 70 tegas menjelaskan bahwa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Suyanto warga sekitar, saat disinggung terkait anggaran yang dipajang di kantor desa menilai, anggaran yang dipajang tersebut belum tepat sasaran. Sebagai warga Desa Teluk Sentosa, dirinya juga mengaku tidak pernah diundang dalam rapat desa, baik Musyawarah Desa (Musdes) atau rapat lainnya. [hab]