3. Batasan tanggungjawab antara PLN dengan Pelanggan PLN yang terletak pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu kWh Meter dan MCB.
4. Edukasi potensi bahaya listrik di instalasi milik pelanggan PLN termasuk memperkenalkan bagaimana cara menghindari terjadinya korsleting arus listrik
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
5. Sosialisasi peraturan pemakaian Tiang Listrik PLN oleh PT Icon Plus dimana pengelolaan tiang PLN secara komersial sudah diserahkan PLN kepada PT Icon Plus.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat sengatan arus listrik, para peserta sosialisasi menunjukkan semangat kolaborasi antara PLN ULP Rantau Kota dan PT Icon Plus serta PT Telkom Rantauprapat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana keakraban dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama seluruh para pegawai.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. [hab]