WahanaNews Labuhanbatu | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN - Persero) bersama dengan PT Icon Plus melakukan sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik kepada PT Telkom Rantauprapat.
Acara sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik tersebut diadakan di Kantor PT. Telkom Rantauprapat, di Jalan W. R. Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Diawali kata sambutan oleh Kepala Kantor Daerah Telkom, PT Telkom Rantauprapat, Sarwono dilanjutkan oleh Manager PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang diwakili oleh Manager ULP Rantau Kota, Rivana Hazli.
Rivana Hazli mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan arus listrik.
Sementara, materi sosialisasi dipaparkan oleh Maringan Tua Simanjuntak TL K3L & Kam PLN ULP Rantau Kota dan juga Site Manager PT Icon Plus Rantauprapat, Hamidi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun materi sosialisasi tersebut difokuskan tentang :
1. Memperkenalkan wilayah kerja PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat khususnya ULP Rantau Kota.
2.Mengenalkan potensi – potensi bahaya listrik dan batas aman beraktivitas di dekat jaringan listrik HUTM 20 KV, HUTR dan SR
3. Batasan tanggungjawab antara PLN dengan Pelanggan PLN yang terletak pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu kWh Meter dan MCB.
4. Edukasi potensi bahaya listrik di instalasi milik pelanggan PLN termasuk memperkenalkan bagaimana cara menghindari terjadinya korsleting arus listrik
5. Sosialisasi peraturan pemakaian Tiang Listrik PLN oleh PT Icon Plus dimana pengelolaan tiang PLN secara komersial sudah diserahkan PLN kepada PT Icon Plus.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat sengatan arus listrik, para peserta sosialisasi menunjukkan semangat kolaborasi antara PLN ULP Rantau Kota dan PT Icon Plus serta PT Telkom Rantauprapat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana keakraban dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama seluruh para pegawai.
Diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. [hab]