WahanaNews Labuhanbatu | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN - Persero) bersama dengan PT Icon Plus melakukan sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik kepada PT Telkom Rantauprapat.
Acara sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik tersebut diadakan di Kantor PT. Telkom Rantauprapat, di Jalan W. R. Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga:
PLTA Batoq Kelo Jadi Penggerak Energi Bersih Kaltim, ALPERKLINAS: Investasi Jangka Panjang untuk Warga
Diawali kata sambutan oleh Kepala Kantor Daerah Telkom, PT Telkom Rantauprapat, Sarwono dilanjutkan oleh Manager PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang diwakili oleh Manager ULP Rantau Kota, Rivana Hazli.
Rivana Hazli mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan arus listrik.
Sementara, materi sosialisasi dipaparkan oleh Maringan Tua Simanjuntak TL K3L & Kam PLN ULP Rantau Kota dan juga Site Manager PT Icon Plus Rantauprapat, Hamidi.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Adapun materi sosialisasi tersebut difokuskan tentang :
1. Memperkenalkan wilayah kerja PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat khususnya ULP Rantau Kota.
2.Mengenalkan potensi – potensi bahaya listrik dan batas aman beraktivitas di dekat jaringan listrik HUTM 20 KV, HUTR dan SR