WahanaNews Labuhanbatu | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN - Persero) bersama dengan PT Icon Plus melakukan sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik kepada PT Telkom Rantauprapat.
Acara sosialisasi bahaya listrik dan peraturan pemakaian tiang listrik tersebut diadakan di Kantor PT. Telkom Rantauprapat, di Jalan W. R. Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Diawali kata sambutan oleh Kepala Kantor Daerah Telkom, PT Telkom Rantauprapat, Sarwono dilanjutkan oleh Manager PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang diwakili oleh Manager ULP Rantau Kota, Rivana Hazli.
Rivana Hazli mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan arus listrik.
Sementara, materi sosialisasi dipaparkan oleh Maringan Tua Simanjuntak TL K3L & Kam PLN ULP Rantau Kota dan juga Site Manager PT Icon Plus Rantauprapat, Hamidi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun materi sosialisasi tersebut difokuskan tentang :
1. Memperkenalkan wilayah kerja PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat khususnya ULP Rantau Kota.
2.Mengenalkan potensi – potensi bahaya listrik dan batas aman beraktivitas di dekat jaringan listrik HUTM 20 KV, HUTR dan SR