WahanaNews-Labuhanbatu | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November 2022 mendatang.
Dari 75 Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak 35 Desa telah mempunyai Kepala Desa Definitif. sementara 40 Desa lainnya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak untuk masa bakti 2022-2027 dengan melalui empat tahapan.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
Dimulai masa persiapan pada tanggal 2-10 September, bakal calon kepala desa (Bacakades) kemudian melakukan pendaftaran sebagai Calon Kepala Desa di tanggal 11 -17 September. Pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 2 November 2022.
Sehingga akan ditetapkan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala BPD pada tanggal 3-9 November 2022. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepala desa pada tanggal 10-16 November 2022.
Untuk persyaratan pendaftaran tetap mematuhi apa yang sudah ditentukan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dengan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Labuhanbatu (Perbup) nomor 33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak Labuhanbatu.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Bagi Apratur Sipil Negara (ASN) Badan Usah Milik Negar (BUMN) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau swasta dapat mencalon diri menjadi Kepala Desa, namun harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwewenang dari perusahaan.
Begitu halnya dengan ASN, calon Kepala Desa harus memiliki surat izin tertulis dari Badan Kepegawaiyan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SE menjelaskan bahwa, ASN, BUMN, dan BUMDesa dan Swasta harus membuat pernyataan pengunduran diri apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
” Apa yang ada di Perbub No 23 Tahun 2022 harus dilaksakan. Jadi apabila ada ASN, BUMD, BUMdesa ataupun Swasta yang terpilih menjadi kepal desa harus membuat surat pengunduran diri,” tegas Abdi Pohan kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/9/2022). [hab]