“Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian, ketenangan, serta semangat baru bagi saudara-saudari dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya, menjelaskan bahwa 2.297 PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah.P
Baca Juga:
Wabup Labuhanbatu Ajak Perkuat Sinergi dan Toleransi
Penempatan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Penyerahan SK disambut antusias oleh para penerima.
Para pegawai menyampaikan rasa syukur atas kepastian status yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kinerja demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Bupati Maya Hasmita: Tahun Baru Momentum Introspeksi dan Perbaikan Diri
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung kelancaran dan efektivitas roda pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta seluruh peserta penerima SK PPPK Paruh Waktu.*