WAHANANEWS - Labuhanbatu l Sebanyak 2.297 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Labuhanbatu.
Penyerahan SK berlangsung di Gedung Serbaguna Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Wabup Labuhanbatu Ajak Perkuat Sinergi dan Toleransi
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam menata dan memperkuat manajemen aparatur sipil negara, khususnya tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer.
Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari penataan ASN sesuai ketentuan nasional.
Baca Juga:
Bupati Maya Hasmita: Tahun Baru Momentum Introspeksi dan Perbaikan Diri
“PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN. Kami berharap seluruh penerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut menunjukkan kinerja optimal, menjaga integritas, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata pelaksanaan kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara, sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.