WahanaNews-Labuhanbatu | Kasus pencurian yang dilaporkan korban Abdul Fadil warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ke Polres Labuhanbatu pada tahun 2017 silam masih dalam penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi saat dikonfirmasi awak media ini terkait perkembangan kasus yang menimpa ayah dua anak itu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Masih lidik bang," kata Rusdi singkat, Senin (25/7/2022) malam.
Sebelumnya, Abdul Fadil (23) dan istrinya Bela (21). Pasangan muda ini harus rela kehilangan uang sebanyak Rp 8 juta dan satu unit TV LID karena digondol maling, Sabtu (2/9/2017) silam.
Atas peristiwa itu korban mendatangi Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/1570/lX/2017/SU/RES-LBH.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Fadil menceritakan, awalnya dia tinggal di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan karena alasan bekerja di Pasar Gelugur, Rantauprapat mereka sepakat pindah rumah ke Gang, PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tidak jauh dari tempat dia bekerja.
Pada malam kejadian Fadil dan istrinya berkunjung kerumah mertuanya yang berada di Dusun Kebun Sayur, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan dan menginap dirumah mertuanya. keesokan siangnya, Fadil pulang kerumah sewa yang baru ditempatinya itu, kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan gembok rusak, Fadil mengecek kedalam rumahnya.
Setelah dicek, ternyata sejumlah uang yang berada dilemari kamar tidurnya hilang dan Televisi yang berada diruang depan juga tidak terlihat sementara springbad yang berada dikamar basah dan berbau kencing. Atas kesepakatan istri dan keluarga nya, Fadil melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labuhanbatu. [rum]