" Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). Semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu " papar Kasat.
Atas tindak pidana yang nyaris menghilangkan nyawa ayah satu anak itu, lanjut Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Aniaya Korban Dengan Parang, Polsek Secanggang Amankan Pelaku
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU," tandasnya.
Terpisah, salah seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu membenarkan bahwa otak pelaku atasnama Anjas adalah seorang ketua organisasi kepemudaan setempat.
“ Ya Anjas itu ketua organisasi di Labuhanbatu” kata sumber.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan di Basement Pasar Petisah
Sumber mengaku tidak menyangka bahwa perlakuan para pelaku terlalu nekat. “ Nekat kali mereka ya menganiaya wartawan, tindakan anarkis ” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan atasnama Abi Pasaribu (34) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK), Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 00.15 WIB.
Wartawan yang bekerja di media online matatelinga.com itu nyaris tewas dianiaya sejumlah orang dilokasi kantor sejumlah organisasi yang tergabung dikantor yang berlokasi di Komplex Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Rantau Selatan.