" Kiranya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan Reward dan Bantauan serta mempermudah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam menjalankan Pengabdian Kemanusian yang cukup lama, ada yang bekerja selama 5 tahun lebih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dan harapan besar mereka dapat dipermudah dalam mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak dibebankan kedalam APBD atau APBN yang juga merupakan syarat administrasi melalui slip gaji TKS" tandasnya.
Setelah melakukan aksinya, massa dipersilahkan masuk oleh Plt Sekretaris DPRD keruangan rapat DPRD Labuhanbatu untuk menyampaikan tuntutannya.
Baca Juga:
Aksi Tabur Bunga Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa dan Masyarakat di DPRD Tapteng
Setelah beberapa menit berdialog diruang rapat, akhirnya massa dan Plt Sekretaris DPRD sepakat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di hari Jum'at (23/09/2022) mendatang, sesuai dengan surat No.005/1235/Sek-DPRD/2022.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEN-PANRB) perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Kisruh Kenaikan PBB, Plt Sekda Pati dan Warga Adu Dada Jelang Demo 13 Agustus
Salah satu point dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. [hab]