WahanaNews-Labuhanbatu | Ratusan gabung massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu dan Aliansi Tenaga Kerja Sukarelawan membentangkan sejumlah spanduk di depan gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (19/09/2022).
Sejumlah spanduk dan poster yang dibentangkan tersebut antara lain bertuliskan 'Jangan ada perbudakan modern di RSUD Rantauprapat'.
Baca Juga:
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini
Namun anehnya, massa yang melakukan aksi damai terkait nasib ratusan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, yang tidak bisa mengikuti seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) itu seolah tidak dipedulikan anggota DPRD setempat.
Terbukti, saat ratusan TKS RSUD Rantauprapat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mengadukan nasib mereka, malah anggota dewan tidak tampak keberadaannya.
" Kami datang mengadukan nasib kami kepada bapak-bapak yang terhormat di DPRD ini, kemana anggota dewan ini, tidak satupun nampak batang hidungnya" kata Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Bung Hamdani Hasibuan, Senin (19/09/2022).
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Dukung Aksi Damai di Depan MK 19 April Besok
Kami menilai, sebutnya, bahwa Direktur RSUD Rantauprapat telah melakukan kejahatan perbudakan modern dan kejahatan Human Trafficking.
" Dimana patut diduga ini adalah sebuah kejahatan perbudakan modern yang dilakukan Direktur RSUD terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD tersebut, kenapa kita duga hal ini adalah bentuk pembodohan yang juga sebagai kejahatan Human Trafficking perihal Tenaga Kerja Sukarela " sebut Hamdani.
Ketua GMNI melanjutkan, Tenaga Kerja Sukarela sudah berlangsung lama, baik pada saat, sebelum dan sampai pasca COVID-19 yang juga dapat disebut Pahlawan Medis. Namun, kini nasib mereka diujung tanduk dan tidak mendapatkan kejalasan.
" Kiranya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan Reward dan Bantauan serta mempermudah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam menjalankan Pengabdian Kemanusian yang cukup lama, ada yang bekerja selama 5 tahun lebih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dan harapan besar mereka dapat dipermudah dalam mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak dibebankan kedalam APBD atau APBN yang juga merupakan syarat administrasi melalui slip gaji TKS" tandasnya.
Setelah melakukan aksinya, massa dipersilahkan masuk oleh Plt Sekretaris DPRD keruangan rapat DPRD Labuhanbatu untuk menyampaikan tuntutannya.
Setelah beberapa menit berdialog diruang rapat, akhirnya massa dan Plt Sekretaris DPRD sepakat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di hari Jum'at (23/09/2022) mendatang, sesuai dengan surat No.005/1235/Sek-DPRD/2022.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEN-PANRB) perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah satu point dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. [hab]