WahanaNews-Labuhanbatu | PERSONIL Polisi Militer dari Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama Personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Operasi Penegakan dan Penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat, Kamis (22/09/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Personil gabungan itu berhasil mengamankan seorang inisial NA diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi di Karaoke Blink di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Pria berinisial NA usia 29 Tahun warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu diserahkan kepada Polres Labuhanbatu.
Penyerahan seorang bandar pil ekstasi itu dipamerkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Elimawan Sitorus didampingi oleh Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio kepada sejumlah awak media di Ruang gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (23/09/2022).
Iptu Elimawan mengungkapkan bahwasanya benar telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial NA usia 29 tahun warga Kelurahan Padang Matinggi oleh Personil Polisi Militer dari Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Beliau menjelaskan kronologis pengungkapan pada hari Kamis (22/09/2022) sekira pukul 02.30 di karaoke Blink Jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu awalnya Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Operasi Penegakan dan Penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat pada Kamis dini hari.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir.
Berikutnya, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV dan Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, juga 1 unit hp android merk Realme warna hitam.
Terhadap pelaku, jelasnya, dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 dari undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [hab]