Pihaknya juga menyebut bahwa bidan penanggung jawab, Vena, sempat dihubungi beberapa kali oleh petugas lain namun belum segera datang dengan alasan cuaca hujan. Karena khawatir, P akhirnya menjemput bidan tersebut ke rumahnya menggunakan becak.
Setelah tiba di Puskesmas, bidan tersebut meminta agar pasien segera dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Proses rujukan dilakukan menggunakan ambulans dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 19.20 WIB.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Di RSUD Rantauprapat, pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang bertugas saat itu. Sekitar pukul 21.00 WIB, dokter menyampaikan bahwa janin dalam kandungan SH telah meninggal dunia.
“Klien kami memilih melahirkan secara normal. Bayi dilahirkan pada Minggu, 14 September 2025 pukul 12.10 WIB dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Yarham.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan rutin sebelumnya di klinik dokter spesialis kandungan, kondisi ibu dan janin dinyatakan sehat. Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi kelalaian dalam penanganan medis.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
Atas dasar itu, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Pihak LPA Labuhanbatu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur kelalaian tenaga medis.
Yarham Dalimunthe, menilai bahwa persoalan yang dihadapi kliennya tidak semata karena kesalahan individu tenaga medis, melainkan akibat lemahnya penerapan standar pelayanan kesehatan.