WAHANANEWS - Labuhanbatu l Seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis ke Polres Labuhanbatu setelah bayinya meninggal dunia saat masih dalam kandungan. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dengan pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu.
Pelapor berinisial P (39) alias Adi, didampingi tiga pengacara LPA, yakni Yarham Dalimunthe, Nursriani, dan Said Akbar Parlindungan Rambe.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Benar, kami mendampingi warga Rantauprapat dalam membuat laporan dugaan kelalaian tenaga medis, yang kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujar Yarham Dalimunthe kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut keterangan pihak pelapor, peristiwa bermula saat istri P, berinisial SH (39) yang tengah hamil sembilan bulan, mendatangi RSUD Rantauprapat pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB untuk memeriksakan kandungannya.
Petugas medis saat itu, kata Yarham, menyampaikan bahwa belum ada tanda-tanda pembukaan untuk proses persalinan. P dan istrinya kemudian memutuskan untuk pulang.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, SH mengeluh sakit pada bagian perutnya. P kemudian membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) Rantauprapat.
Setiba di Puskesmas sekitar pukul 12.45 WIB, pemeriksaan awal menunjukkan pembukaan satu. Pasangan tersebut memilih menunggu karena pemeriksaan dilakukan setiap empat jam.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, kandungan kembali diperiksa dan disebut telah membuka dua. Dari komunikasi antarpetugas, klien kami mendengar bahwa detak jantung janin mulai melemah,” jelas Yarham.
Pihaknya juga menyebut bahwa bidan penanggung jawab, Vena, sempat dihubungi beberapa kali oleh petugas lain namun belum segera datang dengan alasan cuaca hujan. Karena khawatir, P akhirnya menjemput bidan tersebut ke rumahnya menggunakan becak.
Setelah tiba di Puskesmas, bidan tersebut meminta agar pasien segera dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Proses rujukan dilakukan menggunakan ambulans dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 19.20 WIB.
Di RSUD Rantauprapat, pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang bertugas saat itu. Sekitar pukul 21.00 WIB, dokter menyampaikan bahwa janin dalam kandungan SH telah meninggal dunia.
“Klien kami memilih melahirkan secara normal. Bayi dilahirkan pada Minggu, 14 September 2025 pukul 12.10 WIB dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Yarham.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan rutin sebelumnya di klinik dokter spesialis kandungan, kondisi ibu dan janin dinyatakan sehat. Karena itu, pihaknya menduga telah terjadi kelalaian dalam penanganan medis.
Atas dasar itu, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Pihak LPA Labuhanbatu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur kelalaian tenaga medis.
Yarham Dalimunthe, menilai bahwa persoalan yang dihadapi kliennya tidak semata karena kesalahan individu tenaga medis, melainkan akibat lemahnya penerapan standar pelayanan kesehatan.
“Kalau prosedur dan etika profesi dijalankan dengan disiplin, kemungkinan besar tragedi ini bisa dicegah. Inilah yang kami sebut sebagai cermin buram manajemen kesehatan daerah", jelas Yarham.
Sementara itu, pihak RSUD Rantauprapat maupun Puskesmas PONED belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.*
[Redaktur: Habibi]