WAHANANEWS - Labuhanbatu l Seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis ke Polres Labuhanbatu setelah bayinya meninggal dunia saat masih dalam kandungan. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dengan pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu.
Pelapor berinisial P (39) alias Adi, didampingi tiga pengacara LPA, yakni Yarham Dalimunthe, Nursriani, dan Said Akbar Parlindungan Rambe.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Benar, kami mendampingi warga Rantauprapat dalam membuat laporan dugaan kelalaian tenaga medis, yang kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujar Yarham Dalimunthe kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut keterangan pihak pelapor, peristiwa bermula saat istri P, berinisial SH (39) yang tengah hamil sembilan bulan, mendatangi RSUD Rantauprapat pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB untuk memeriksakan kandungannya.
Petugas medis saat itu, kata Yarham, menyampaikan bahwa belum ada tanda-tanda pembukaan untuk proses persalinan. P dan istrinya kemudian memutuskan untuk pulang.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, SH mengeluh sakit pada bagian perutnya. P kemudian membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) Rantauprapat.
Setiba di Puskesmas sekitar pukul 12.45 WIB, pemeriksaan awal menunjukkan pembukaan satu. Pasangan tersebut memilih menunggu karena pemeriksaan dilakukan setiap empat jam.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, kandungan kembali diperiksa dan disebut telah membuka dua. Dari komunikasi antarpetugas, klien kami mendengar bahwa detak jantung janin mulai melemah,” jelas Yarham.