“Dari lokasi TKP pengrebekan diamankan barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan warna hijau kombinasi kuning dan orange, satu buah Chips warna kuning kombinasi orange serta uang tunai Rp 900 ribu,” katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Padang Lawas atas sangkaan perjudian. [rum]
Baca Juga:
Insiden Matauli, Gejala Keracunan atau Alergi?
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.