Kepada petugas, pelaku Z mengaku bahwa barang narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan.
"Atas pengakuan pelaku Z, petugas berhasil mengamankan pelaku MRN alias Atan pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.30 wib dirumahnya Dsn IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Labuhan Batu Induk. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dipimpin Kadus ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik pelaku MRN yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli narkotika tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku MRN alias Atan bahwa benar Pil Ekstasi itu diperoleh dari dirinya dan diperoleh dari tetangga rumahnya berinisial PAI, namun telah melarikan diri.
"Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI," pungkasnya. [rum]
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.