WAHANANEWS - Labuhanbatu l Satuan Reserse Narkoba Polrs Lauhanbatu menggagalkan peredaran sabu pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.
Seorang pria berinisial MR alias Wawan (25), warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,79 gram bruto, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp70.000.
Baca Juga:
Polsek Bilah Hilir Amankan Pengedar Narkoba Inisial R, Sabu 6,05 Gram Diamankan
Penangkapan dipimpin IPDA R. Situngkir, Kanit Idik II Satres Narkoba, di bawah koordinasi Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, Polisi berhasil membekuk tersangka saat bersembunyi di kamar mandi sebuah warnet. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang kini sedang diburu aparat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan bahwa momentum peringatan kemerdekaan menjadi dorongan moral bagi kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kemerdekaan harus dimaknai dengan upaya menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak Labuhanbatu dengan narkotika,” ujar IPTU Arwin.
Baca Juga:
Jual Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi.
“Semangat kemerdekaan memberi energi baru untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Melawan narkoba adalah perjuangan menjaga kemerdekaan bangsa. Mari kita bersama melindungi generasi muda agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.*