WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AR alias Roy (32) diamankan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Tersangka, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Perdamean, sebelumnya diserahkan oleh masyarakat kepada Kapospol Sigambal terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Baca Juga:
Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Sita 9,2 Gram Barang Bukti
Saat berada di Pos Sigambal, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana tersangka.
Saat diperiksa lebih lanjut, di dalam uang tunai tersebut ditemukan tiga plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,30 gram, serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Baca Juga:
Kasat Binmas: “Kehadiran Polri Harus Humanis”
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, mengapresiasi peran serta masyarakat dan jajaran Polsek Bilah Hulu dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi dan menyerahkan pelaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Arwin.*
[Redaktur: Habibi]