WAHANANEWS - Jakarta l Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menetapkan dua orang berinisial EF alias YA dan SNK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak berusia 9 tahun berinisial AMK di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pada Rabu, 11 Juni 2025. Saat ditemukan, anak tersebut mengalami luka di tubuh serta kondisi malnutrisi yang serius.
Baca Juga:
Sinergi Polri dan Driver Ojol: Polres Metro Jakarta Pusat Laksanakan Pengobatan Gratis dan Pembagian Sembako
Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum medis, serta barang bukti lainnya.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangan persnya.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip melindungi hak anak serta memastikan adanya keadilan bagi korban. Penyidik akan terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Polwan RI Teguhkan Profesionalisme dan Humanisme di Hari Jadi ke-77
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kesehatan bagi korban. Upaya ini dilakukan agar AMK dapat pulih secara fisik maupun mental setelah mengalami kekerasan.
Polri mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.*
[Redaktur: Habibi]