WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, Kasie Propam AKP Dermaga Tarigan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, Kanit Provost IPTU Zulkarnain Batubara, Kanit Pidum IPDA Rajo Lubis, PS Kasubsi Penmas BRIPKA Sukardi, serta sejumlah personel Polres Labuhanbatu Selatan. Insan pers dari berbagai media juga turut hadir meliput jalannya kegiatan.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Doa Lintas Agama Demi Persatuan dan Kerukunan
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Aditya Sembiring menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum serta memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan di wilayah kita,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut peduli menjaga keluarga dan lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Jumat Curhat Polsek Kotapinang, Warga Harapkan Penanganan Serius Peredaran Narkoba
“Perlindungan terhadap anak adalah prioritas. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.
Dalam press release tersebut, polisi memaparkan hasil pengungkapan kasus yang menimpa seorang anak di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan. Dua tersangka berhasil ditetapkan, yakni: KHM (25), sepupu korban dan N (20), abang kandung korban
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain yang digunakan untuk gantung diri, ponsel milik korban dan pelaku, serta buku harian korban yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.