WahanaNews-Labuhanbatu | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja disebuah kamar Hotel di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Hari Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria yang bernama WBP Alias Wira (39), Wiraswasta, warga Jalan Mesjid Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kepada wartawan, Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi, Minggu (21/8), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Minggu, 14 Agustus 2022, sekira pukul 23.00 WIB,
“Dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dalam sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan memantau para tamu hotel tersebut yang sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kemudian, personil yang berpakaian preman melihat seorang laki-laki masuk kedalam hotel dengan logat mencurigakan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam dompet warna cokelat dan sebuah pisau yang berada di pinggangnya.
Kepada polisi, pelaku WBP Alias Wira menerangkan serta mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal Wira untuk mencari barang bukti lainnya, sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi Kepala Lingkungan.