WAHANANEWS – Labuhanbatu l Upaya penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu kembali diperlihatkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Berhasil Kabur
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 591,92 gram, ganja 4.017,88 gram, ekstasi 222 gram, kosmetik ilegal sebanyak 18.925 pieces, 340 zak pupuk tanpa izin edar, serta dua pucuk senjata api jenis pistol.
Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat bersama Kapolres dan jajaran Forkopimda secara simbolis melakukan pemusnahan, diikuti jajaran instansi terkait. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar hingga dihancurkan, sesuai prosedur yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Cegah 3C dan Narkoba
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang berbahaya dan ilegal tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Polres Labuhanbatu akan terus bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas narkotika dan barang ilegal lainnya,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah bersama aparat hukum dalam melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.*
[Redaktur: Habibi]