WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang Pelaku berinisial JS alias Jarot (40) diamankan petugas di wilayah Bagan Batu, Provinsi Riau, bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB di Perumahan Emplasemen Kebun Sei Daun, Desa Seimeranti, Kecamatan Torgamba.
Baca Juga:
Pengecekan Polsek Kotapinang, Kapolres Labusel Ingatkan Personel Jaga Kedisiplinan
“Korban, saudara Zuliono (51), seorang karyawan BUMN asal Kota Medan, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Scoopy BK 3699 AIV warna coklat hitam, yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan Tim Unit Luar Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bagan Batu. Tim segera bergerak dan akhirnya pada Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS alias Jarot. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian,” jelas IPDA Bambang Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Torgamba.
Baca Juga:
Polsek Sei Kanan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Mediasi Dua Warga yang Bertikai di Warung
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3699 AIV warna coklat hitam,1 buah kunci sepeda motor,1 lembar STNK kendaraan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus ini.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.*
[Redaktur : Habibi]