Wahananews-Labuhanbatu I Berbagai polemik terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Di antaranya warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya (nyoblos), sementara anak bawah umur yang masih usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) bisa nyoblos, Rabu(02/11/2022) kemarin.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan SMS, Rabu (02/11/2022) siang dan Jumat (04/11/2022) pagi, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum bersedia memberikan tanggapan. Tidak hanya Kadis PMD, konfirmasi terhadap Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian juga belum berbalas.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Sementara, Binsar, warga setempat mengaku kecewa atas sikap petugas KPPS dan panitia pemilihan yang meloloskan anak SMP tersebut. Petugas KPPS dinilai minim sosialisasi terkait proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Menurutnya, sebelum masuk ke bilik suara, seharusnya petugas KPPS terlebih dahulu meminta calon pemilih untuk menunjukkan kartu tanda pengenal berupa SIM atau KTP dan dicocokkan dengan daftar DPT. Sehingga tidak terjadi kesalahan seperti saat ini, meskipun calon pemilih menggunakan masker dan jaket. "Ini kan hanya modal kartu undangan bisa nyoblos, biarpun milik orang lain," kesalnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diwarnai dengan kericuhan yang terjadi di TPS 02 Dusun Tualang Pasar, Rabu (02/11/2022) siang. Sejumlah warga protes kepada panitia pemilihan, sebab namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menuntut untuk ikut memilih dengan menggunakan KTP.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Warga Sei Tarolat, Ponidi dan Binsar Nababan mengaku kecewa terhadap Panitia karena tujuan kedatangannya ke TPS ingin mencoblos namun tidak diizinkan karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta pemilih, meski memiliki KTP. "Saya kan warga Sei Tarolat, yang mengeluarkan KTP saya Desa Sei Tarolat, kenapa tidak bisa memilih?" kesal Ponidi.
Ketua Panitia Desa Sei Tarolat Mahamri Pandiangan, saat dikonfirmasi membenarkan kalau warga yang tidak memiliki surat undangan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Menurut Mahamri, itu sudah tertuang dalam Perbup 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Tak hanya itu, amatan wartawan di lokasi TPS, keributan juga terjadi dikarenakan ada pemlih diduga dibawah umur, yang menggunakan hak pilihnya dengan bermodalkan undangan milik saudaranya yang tidak bisa hadir. "Kita gak terima, tadi ada anak SMP yang menggunakan hak pilihnya, dengan menggunakan undangan milik kakaknya," timpal warga bernama Diko. (hab)