WahanaNews-Labuhanbatu | Puluhan masyarakat melakukan aksi blokade terhadap ruas Jalan Anwar Idris (Sei Dua), Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut, Rabu (3/8/2022).
Aksi blokade jalan ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan pasir yang hingga saat ini masih terus beroperasi dan dianggap meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Tampak Kapolsek Datuk Bandar, R. Sinaga, Danramil 17, Kapt. (Inf) Endar Siregar, Camat Datuk Bandar, Abu Said, serta Plt. Satpol PP Tanjungbalai, Arifin Ritonga, yang turun langsung kelokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ali Ahdar yang merupakan warga setempat mengatakan sudah gerah dengan aktivitas penambangan pasir yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Penambangan pasir ini diduga belum memiliki izin, truck pasir ini juga menyebabkan kerusakan jalan bagi akses bagi warga yang hilir-mudik. Ditambah lagi debu yang ditimbulkan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Terpisah, Ketua Komisi-C DPRD Kota Tanjungbalai, Martin Chaniago mendesak pemerintah kota agar segera menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
“Pemko melalui dinas terkait harus segera bersikap dengan menutup aktivitas tambang pasir tersebut. Selain diduga belum memiliki izin, masyarakat juga sudah banyak yang mengeluh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Selasa (02/08/2022), puluhan masyarakat telah menyambangi gedung DPRD Kota Tanjungbalai, mendesak agar aktivitas penambangan pasir segera ditutup. [rum]