WahanaNews-Labuhanbatu I Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pegawas Penyelenggara Negara (LSM LPPN) Labuhanbatu Utara (Labura), Bangkit Hasibuan, mendesak Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk mengusut dugaan raibnya kendaraan operasional kepala desa di Kecamatan Kualuh Leidong.
Pasalnya, sudah dua bulan kendaraan operasional jenis sepeda motor dengan Nomor Polisi BK 4296 L hibah Pemprov Sumut tersebut tak diketahui keberadaannya. Kasus ini telah dilaporkan ke bupati, namun pengusutannya tak jelas hingga kini. Padahal, lanjut Bukit, ada regulasi yang mengatur, yakni PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
"Kades itu strukturnya jauh di bawah dan dalam kendali bupati. Tapi sepertinya kades tersebut punya power yang lebih tinggi, sehingga tak tertangani," kata Bangkit Hasibuan, Jumat, (18/11/2022).
Sebelumnya, perihal kasus ini telah disampaikan kepafa Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus. Saat itu Hendriyanto mengatakan akan mengecek dan melakukan pendalaman.
“Saya cek dulu ya. Terimakasih infonya,” tulis Hendriyanto melalui pesan WA, Kamis (15/9/2022). Sehari kemudian, Jumat (16/9/2022), Hendriyanto kembali memberikan penjelasan melalui pesan WA. Dia mengatakan, inspektorat telah turun untuk melakukan penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan inspektur,” tulisnya lagi.
Bangkit Hasibuan meminta bupati untuk mengambil tindakan tegas. Ini perlu dilakukan untuk efek jera, sehingga kasus ini tak terulang di desa lain. "Bupati tidak bisa tinggal diam. (Jika benar-benar raib) ini masalah kerugian negara. Sudah ada mekanisme tentang bagaimana Pemkab Labura menginventarisir semua barang milik negara yang diperoleh secara hibah, atau pun diperoleh dengan cara lain,” ujarnya. (hab)