WahanaNews-Labuhanbatu I Sempat buron beberapa waktu, pelaku penganiayaan akhirnya menyerahkan diri setelah teman-temannya ditangkap polisi. Pelaku yang menyerahkan diri berinisial WDA alias Dayu (28), warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dayu menyerahkan diri ke Mapolsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, diantar oleh keluarganya pada Senin malam (14/11/2022) pukul 21.00 WIB. Sebelum menyerahkan diri, Dayu yang merupakan satu dari lima pelaku penganiayaan secara bersama sama itu sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rocardo Sirait, mengatakan kedatangan tersangka Dayu didampingi orang tua serta kerabatnya. "Semua pelaku penganiayaan terhadap korban Ponidi berjumlah lima orang dan semua sudah ditangkap, yakni tiga pelaku sudah di LP (Lapas) Lobusona dan dua pelaku, termasuk Dayu sedang menjalani proses penyidikan," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Selain Dayu, empat tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu adalah MAR alias Ipin, S alias Roki dan H alias Jeki sebelumnya sudah diamankan, mendekam di LP Lobusona. Kemudian HN alias Dogol yang saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Bilah Hilir.
"Ini yang terakhir menyerahkan diri atas nama Dayu. pertama tiga orang sudah di sidang (LP) dan dua orang lagi baru ditangkap Dogol dan Dayu," tutup Ipda Ricardo.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Sebelumnya diberitakan, seorang terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, berhasil diamankan petugas Polsek Bilah Hilir. Pelaku inisial HD alias Dogol (43), diduga merupakan otak yang mengakibatkan korban bernama Ponidi, warga Desa Sei Rakyat, mengalami luka berat. [hab]