WahanaNews Labuhanbatu (RANTAUPRAPAT) – Meski telah sepekan berlalu sejak peristiwa meninggalnya seorang aktivis mahasiswa di room KTV Sing Together (ST) pada Kamis, 12 Februari 2026 pagi, pihak Polres Labuhanbatu hingga kini belum menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi kepada publik.
Sikap tertutup dinilai terlihat dari jajaran pimpinan hingga penyidik di Mapolres Labuhanbatu yang belum memberikan keterangan komprehensif terkait perkembangan kasus meninggalnya pemuda pesisir Labuhanbatu berinisial AIS tersebut.
Baca Juga:
Tim Kesehatan Biddokkes Polda Jambi Berangkat ke Aceh Untuk Membantu Korban Bencana
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/2/2026) malam, menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Kasat Reskrim.
“Abg koordinasi dgn kasat reskrim yg mlkn penyelidikan,” pinta Wahyu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar, ketika dimintai keterangan terkait perkembangan kasus, juga mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit.
Baca Juga:
Jumat Curhat Polsek Kotapinang, Warga Harapkan Penanganan Serius Peredaran Narkoba
“Nanti ke Kanit aj ya utk pasti berapa bnyk saksinya,” arah Kasat, Senin (16/2/2026).
Upaya konfirmasi kepada Kanit Pidsus, Ipda Seniman, juga belum membuahkan penjelasan berarti. Saat ditanya mengenai kabarnya, ia hanya menjawab singkat. “Baik bg Alhamdulillah,” jawabnya.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tewasnya aktivis inisial AIS sejak Selasa (17/2/2026) hingga Rabu (18/2/2026) siang, belum ada tanggapan yang diberikan.
LSM Desak Polda Ambil Alih
Terpisah, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah, menilai sikap bungkam aparat dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar Polda Sumatera Utara turun tangan jika tidak ada keterbukaan dari jajaran Polres.
“Peristiwa meninggal aktivis ini harus diusut tuntas, jika jajaran Polres bungkam, sebaiknya Polda harus bertindak mengambil alih,” sebutnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, sebagai peristiwa delik umum, aparat penegak hukum wajib bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Ini kan peristiwa, delik umum. Polisi wajib transparan, usut tuntas agar tidak menjadi persepsi buruk di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kematian korban maupun jumlah saksi yang telah diperiksa. Publik pun menantikan kejelasan dan transparansi penanganan kasus tersebut.*